Hukum RI +62 DIKAGUMI oleh dunia

 Papua sudah terkenal sejak lama. Pedagang asal Tiongkok, Ghau Yu Kuan, datang ke Papua sekitar akhir 500 M dan menamakannya sebagai Tungki, yaitu daerah dimana mereka mendapatkan rempah-rempah.

Sedangkan di akhir 600 M, Kerajaan Sriwijaya menyebutnya sebagai Janggi. 

Baru pada awal tahun 700 M, para pedagang dari Persia dan Gujarat mulai berdatangan ke Papua dan menyebutnya sebagai Dwi Panta ataupun Samudrananta, yaitu sebutan mereka untuk ujung samudra atau ujung lautan.

Kerajaan Majapahit, di akhir tahun 1300 M menyebutnya sebagai Wanin dan Sran. Nama Wanin adalah Semenanjung Onin di daerah Fak-Fak, sedangkan Sran adalah nama lain kerajaan Kaimana.

Dari sejarah panjang ini, kita bisa mendapatkan pencerahan, bahwasanya Papua sudah terbiasa  dengan sistem  kerajaan. Mungkin cerita diatas hanya membahas masyarakat Papua, dari segi kehidupan di pesisir, kalau masyarakat Papua di pegunungan sistem kerajaan itu sering disebut dengan sistem kepala suku. Sistem kepala suku ini dapat kita jumpai di wilayah adat LAPAGO dan sekitarnya,  yang sangat jaya pada masanya sampai sekarang.


Setelah berabad-abad  Nusantara yang kian diganti nama menjadi Negara Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan nya tahun 1945, melalui upaya-upaya kemerdekaan  dengan batasan wilayah dari Sabang sampai Amboina.  Nama negara Indonesia, lagu kebangsaan "Indonesia raya dan asas-asas lainnya. Kemudian pencaplokan atau meng-ANEKSASI-kan negara boneka Papua ke dalam pangkuan Indonesia dengan cara PEPERA tahun 1961.


 Kurang lebih Sejak tahun tahun 1960an  ada yang mengganjal dalam hati orang Papua, yakni bercita-cita menentukan nasibnya sendiri yaitu negara West Papua. Yang sampai sekarang masih eksis, seperti organisasi dan LSM dalam negeri dan luar negeri yang konsisten menyuarakan nasip negara West Papua.

Karena pergerakan organisasi dan LSM pro Papua merdeka, Indonesia tidak terlihat diam, banyak upaya yang dilakukan, seperti pembungkaman aksi unjuk rasa, perumusan OTONOMI KHUSUS, daerah Otonomi baru atau PEMEKARAN DOB, RASIS, diskriminasi dan baru-baru ini  korban MUTILASI oleh aparatur negara TNI,  penyiksaan dan pembunuhan. Sampai memberikan kesaksian palsu di sidang PBB,  program yang masih subur di lakukan pemerintah Indonesia.

      Indonesia melalui elit politik pemangku kepentingan menjalankan DOB meskipun pro dan kontra serta banyak tercium aroma korupsi dari sejumlah dana yang dicairkan akibatnya pembangunan sarana dan prasarana berdiri pincang, Otonomi Daerah Baru adalah kewenangan daerah secara otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut praksara atau inisiatif sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni undang-undang nomor 22 tahun 1999. Tetapi selama ini Jakarta lah pengambil keputusanya tidak banyak Perdasus dan perda yang diotolak 

Sumber  buku otonomi daerah dan daerah otonom oleh prof. Drs. How. Widjaja  2009

 

Semua upaya untuk mengindonesiakan orang Papua itu terlihat tidak berjalan mulus, masih eksis dan kokoh meski terlihat banyak korban jiwa, dan kasus2 pelanggaran HAM, eksploitasi sumber daya alam, perampokan tanah sampai yang terbaru dan terpopuler adalah "OMNIMBUS LOW " Cipta kerja.


“omnibus” berasal dari bahasa Latin dengan arti “untuk segalanya”. Secara garis besar, omnibus law adalah teknik yang mengamandemen, memangkas, dan atau mencabut sejumlah undang-undang lain untuk menghasilkan suatu undang-undang yang membahas berbagai macam topik berbeda, tetapi badan legislatif memprosesnya sebagai satu dokumen. Omnibus law memiliki nama lain undang-undang sapu jagat.

Latar Belakang Pembentukan UU Cipta Kerja Menggunakan Omnibus Law

Dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya mengenai perumusan omnibus law bersama DPR. Ia menyebutkan ada dua undang-undang yang akan tercakup di dalamnya, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.  Rancangan tersebut pun resmi berlaku sejak 2 November 2020.

Dengan teknik omnibus law, sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal disederhanakan menjadi 174 pasal yang mencakup 11 klaster, yaitu:

1. Penyederhanaan perizinan

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Pengadaan lahan

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi pemerintahan

8. Pengenaan sanksi

9. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK

10. Investasi dan proyek pemerintah

11. Kawasan ekonomi


 Dampak OMNIMBUS LOW

 Naskah yang diketok palu tertanggal 5 Oktober 2020 (berjumlah 905 halaman), sejumlah hal krusial patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa pasal seperti pasal 17 memangkas kewenangan pemda dalam hal tata ruang. Dalam pasal 8 (2) disebutkan sejumlah kewenangan pemerintah pusat yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan penetapan ruang wilayah nasional. Sedangkan wewenang pemerintah daerah, sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (yang ditetapkan oleh pemerintah pusat) adalah pengaturan, pelaksanaan, dan kerjasama antar provinsi.


 Tentu  sangat berpengaruh pada kewenangan pemerintah daerah, karena hanya pemerintah pusat yang menentukan apa dan di mana lokasi pembangunan nasional tanpa harus ada persetujuan pemerintah daerah.  Bentuk sentralisasi kekuasaan seperti ini, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR (TAP MPR) X tahun 1998, “menghambat penciptaan keadilan dan pemerataan hasil pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab”.

Sumber tirto.id dapat di akses di link (klik disini).


Jadi sekarang bagaimana dengan cita-cita rakyat Papua.? 

Apkah masih bisa berjalan eksis, dengan ancaman pemerintah Indonesia membuat OMNIMBUS LOW untuk mencegah pelebar luasan isu Papua merdeka, mari kita simak posting berikutnya:


Posting Ibrahim peyon P.hD 14 Apri 2022 dilansir dari laman Facebook pribadi. RDP (Rapat Dengar Pendapat) MRP dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia, UU Otsus 2021 disahkan terburu-buru dan sepihak, DOB (Daerah Otonomi Baru) tiga Provinsi disahkan sepihak dan terburu-buru, nama operasi militer Nemangkawi diganti menjadi operasi Damai Cartenz terburu-buru.


Itu semua terjadi akibat dari getaran yang diciptakan oleh UUDS (Undang-undang Dasar Sementara ). Karena UUDS telah perintahkan bentuk Pemerintahan west Papua, bentuk Parlemen, bentuk Yudikatif, buat Visi Negara, bentuk Pagar Negara, bangun Sistem baru, Susun Kabinet, Susun Struktur Pemerintahan. 


Gelombang UUDS lebih kuat dari gelombang UUD 45 — Kamu dua aduh program sudah.!, siapa punya program lebih menguntungkan orang asli Papua pasti dukung itu, dan keluar sebagai pemenangnya. Apakah UUDS dengan program pemekaran merdeka sebagai penang, atau UUD 45 dengan program Otsus dan DOB sebagai pemenangnya. Orang Asli Papua akan tentukan pilihannya. Aksi demonstrasi damai berskala besar Wilayah Lapago di Wamena (5/04). Ditengah ribuan massa yang turun menyampaikan aspirasi tersebut, aspirasinya diterima oleh (dua pihak Pemerintah) yaitu: 


(1). Aspirasi diterima oleh perwakilan Pemerintahan Sementara ULMWP mewakili Pemerintahan Negara West Papua, 

(2). Aspirasi diterima oleh DPRD Jayawijaya mewakili Pemerintahan Negara kolonial IndonesiaDoc. ULMWP)

#WestPapua 

#PemerintahSementaraULMWP 

#KolonialIndonesia 

#FreeWestPapua

Sumber dapat diakses di link ini (klik disini)



Kesimpulan..!

Sebagai rakyat pribumi Papua terutama mengucapkan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa,  atas berkat nikmat kesehatannya.  Pribadi saya sangat mengapresiasi negara kesatuan republik Indonesia bahwasanya negara negara dunia mengakui hukum di negara ini, adalah yang terbaik, lepas dari itu Indonesia sendiri dalam undang-undangnya mengatakan "kemerdekaan adalah hak segala bangsa"  sangat salut  pada funding fathers pendiri negara Nusantara atau Indonesia yang punya gagasan sangat brilian tetapi apakah.?  kita yang mengisi kemerdekaan masih mempertahankan nilai-nilainya? saya kira tidak.! Maka penting bagi kita untuk kembalikan waja Indonesia kepada cita-cita para pendiri yang dengan bangga seperti salah satu sang proklamator Ir Soekarno menjadikan negara Indonesia berpaham DEMOKRASI, DEMOS dan KRATOS adalah tujuan utama , membimbing wilayah irian barat sekurangnya 25 Tahun adalah misinya maka itu "hai penerus bangsa Indonesia" kembalikanlah dan Janganlah engkau ternoda dan kotorkan tanganmu dengan kepentingan atas tanah Papua, biarkan kami keluar lepas cukup lama kami jadi budak mu, DOB, OTONOMI, OMNIMBUS LOW, adalah gula -gula yang sama untuk memperdaya kami, "biarkan bangsa itu memimpin dirinya sendiri" Izaac Samuel kijne  Wasior 25 Oktober 1925


Report by wandikbogwe

Email: 

baliemwalak@yahoo.co.id dan dekhwandikbo@gmail.com

Cp: 081233079613

Comments

Popular Posts